DD dan ADD Bisa Cair Tanpa Pengajuan Kades | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DD dan ADD Bisa Cair Tanpa Pengajuan Kades

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 09 Juni 2020 16:25 WIB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli.

“Jadi, 299 desa lain akan diproses mulai hari ini. Tentu kami menginginkan cepat selesai, sehingga pemanfaatannya dengan segera direalisasikan dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.

Pola pencairan, imbuhnya, akan dibagi menjadi tiga termin, yakni termin pertama dan kedua sebesar 40 persen dari total anggaran setiap desa, dan 20 persen sisanya akan dicairkan pada tahap ketiga.

“Untuk pola pencairannya kita akan mengikuti aturan yang sudah ada. Sebab, memang begitu aturannya,” pungkasnya. (aln/zar)

 

 Tag:   dana desa sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video