DD dan ADD Bisa Cair Tanpa Pengajuan Kades
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 09 Juni 2020 16:25 WIB
“Jadi, 299 desa lain akan diproses mulai hari ini. Tentu kami menginginkan cepat selesai, sehingga pemanfaatannya dengan segera direalisasikan dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.
Pola pencairan, imbuhnya, akan dibagi menjadi tiga termin, yakni termin pertama dan kedua sebesar 40 persen dari total anggaran setiap desa, dan 20 persen sisanya akan dicairkan pada tahap ketiga.
“Untuk pola pencairannya kita akan mengikuti aturan yang sudah ada. Sebab, memang begitu aturannya,” pungkasnya. (aln/zar)