Bersama Kodim, Polres Mojokerto Kota Siap Kawal Perwali Nomor 55 Tahun 2020
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Selasa, 14 Juli 2020 22:09 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi siap mendukung Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020.
Hal itu disampaikan AKBP Deddy saat kegiatan jumpa pers bersama Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari di Rumah Rakyat Wali Kota Mojokerto, Jalan Hayam Wuruk No. 50, Kota Mojokerto, Selasa (14/7).
BACA JUGA:
Pemkot Mojokerto Raih 2 Penghargaan di CNN Indonesia Award 2024
Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemkot Mojokerto Segera Tuntaskan Pembangunan Sarana Prasarana Sekolah
Jumat Curhat, Polres Mojokerto Ingatkan Jaga Komunikasi Tiga Pilar dan Beri Pesan Kamtibmas
Perwali Mojokerto Nomor 55 tahun 2020 merupakan perubahan dari Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kapolres Deddy Supriadi menyatakan komitmennya dengan Kodim selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto untuk mengawal pelaksanaan Perwali tersebut.
"Kami bersama TNI siap melakukan pengawalan dan penerapan realisasi Perwali tersebut, tentunya dengan sosialisasi dan penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan," tegasnya.
Dijelaskan Deddy, pada perwali ini sudah mencantumkan tiga hal. Yang pertama, preventif yang dilakukan melalui sosialisasi terhadap 17 sektor yang menjadi perhatian forkopimda untuk melengkapi protokol kesehatan. Kedua, upaya promotif dengan melakukan pemberian sertifikasi bila sektor tersebut telah memenuhi protokol kesehatan.