Bacalon, KPU, dan Bawaslu Mojokerto Gelar Deklarasi Protokol Kesehatan Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan Soffa
Kamis, 10 September 2020 18:11 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tiga bacalon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mojokerto tahun 2020, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kab. Mojokerto melakukan Deklarasi Bersama Mematuhi dan Menaati Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, Rabu (10/09).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dony Alexander yang digelar di Aula Polres Mojokerto ini dihadiri oleh Ketua MUI Kab. Mojokerto, perwakilan parpol pengusung paslon, LSM, Gugus Tugas Covid-19, netizen dan perwakilan kades se-Kab. Mojokerto.
BACA JUGA:
Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2
Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi, Misi dan Program Cawali Mojokerto
Bawaslu Kabupaten Mojokerto Panen Aduan, 6 ASN Dilaporkan Tak Netral
Termasuk juga pimpinan organisasi besar keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk tetap menggelorakan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pemilukada Kab. Mojokerto sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020.
Dalam sambutanya, kapolres mengatakan, Pemilukada Kab. Mojokerto tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 merupakan pesta demokrasi yang berbeda dari pilkada sebelumnya. Hal ini dikarenakan pilkada akan dilaksanakan pada saat pandemi Covid-19 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.