Karyawan Curi Puluhan Liter Bibit Parfum, Pemilik Merugi Puluhan Juta
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 09 Oktober 2020 16:11 WIB
"Aksi pencurian tersebut dilakukan dari awal tahun 2018 sampai dengan terakhir bulan Agustus tahun 2020. Beberapa barang hasil curian sudah dijual dengan total penjualan sejumlah mencapai Rp 8 juta. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan IW, dalam melakukan aksinya dia mengambil satu botol bibit parfum kemudian dimasukkan ke dalam tas. Hal ini diulangi terus-menerus tanpa diketahui pemilik toko. Setelah berhasil membawa pulang, parfum itu kemudian dijual kembali secara online.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan puluhan botol bibit parfum. Lengkap dengan botol bibit parfum eceran. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ina/zar)