Panwascam Sambikerep Tangkap Tangan Oknum Bagi Sembako Bergambar Paslon Nomor Urut 2 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Panwascam Sambikerep Tangkap Tangan Oknum Bagi Sembako Bergambar Paslon Nomor Urut 2

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 09 Oktober 2020 20:42 WIB

Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

Namun, temuan tangkap tangan Panwascam Sambikerep di Made ini langsung menjadi perhatian serius Bawaslu Kota Surabaya, karena bisa dikategorikan sebagai pidana.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015, Pasal 73 ayat 1 menyebutkan, (1) calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota

(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video