Dua Orang Sindikat Pengedar Pil Koplo di Lamongan Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Orang Sindikat Pengedar Pil Koplo di Lamongan Ditangkap

Editor: Revol
Wartawan: Haris
Minggu, 01 Februari 2015 21:23 WIB

ilustrasi

"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar di Dusun Karangasem, Desa Karangkembang, Babat. Dari pengakuan keduanya, pil koplo atau pil doubel L yang dijualnya rata-rata dikonsumsi kalangan pelajar," ungkap Lilik.

Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan polres Lamongan dan dijerat pasal 196 Juncto 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

 Tag:   Pil Koplo

Berita Terkait

Bangsaonline Video