Proyek Jalan Ngampon-Bendo Disebut Gagal Bangunan, Begini Penjelasan Kadin PUPR Trenggalek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Proyek Jalan Ngampon-Bendo Disebut Gagal Bangunan, Begini Penjelasan Kadin PUPR Trenggalek

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 11 Januari 2021 16:57 WIB

Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Ramelan. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Ramelan tidak sependapat jika proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo disebut proyek gagal bangunan.

"Definisi gagal bangunan kalau berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi maupun peraturan pemerintah turunan dari undang-undang tersebut, bahwa yang boleh menetapkan kegagalan bangunan adalah tim penilai ahli," kata Ramelan saat jumpa pers di Kantor Dinas PUPR Trenggalek, Senin (11/1/2021).

Kendati demikian, dia tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang menyampaikan dan menyebut jika proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo disebut gagal proyek.

"Kalau orang berpendapat itu bebas dan sah-sah saja," kata Ramelan.

Menurut pandangan Ramelan, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo tidak bisa dikatakan proyek gagal bangunan. Sebab, secara fakta jalur tersebut masih bisa digunakan.

Selain itu, katanya, kerusakan yang muncul setelah proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo dinyatakan selesai juga tidak lebih dari satu persen dari volume fisik yang dikerjakan. Hal ini berdasarkan penghitungan yang dilakukan di lapangan.

"Itu terjadi kerusakan ringan yang cukup kecil, berkisar tidak lebih dari satu persen (dari volume pekerjaan, red)," ujarnya.

Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab adanya kerusakan jalan tersebut, Ramelan menyebut adanya lalu lalang kendaraan truk muatan AMP, truk muatan tambang, dan truk muatan bahan bangunan, dan juga disebabkan oleh kondisi struktur tanah yang berbeda pada beberapa titik yang rusak.

"Yang AMP itu lewat mana, itu sama tambang di samping UPT itu, kan lewat situ (Lewat Jalur Ngampon-Bendo)," terangnya.

Meski demikian, dirinya mengatakan kendaraan berat bukanlah satu-satunya faktor penyebab rusaknya Jalur Ngampon-Bendo. "Namun, Jalur Ngampon-Bendo seharusnya hanya bisa dilewati oleh kendaraan yang memiliki MST (Muatan Sumbu Terberat) tidak lebih dari 8 ton," tukasnya.

Sekadar informasi, pengerjaan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo dibiayai dari DAK (Dana Alokasi Khusus) bersumber dari APBD Trenggalek Tahun 2020 senilai 12,7 miliar. (man/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video