Kedua Pelaku Pembunuhan Remaja di Desa Gelang Terancam Hukuman Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kedua Pelaku Pembunuhan Remaja di Desa Gelang Terancam Hukuman Mati

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 17 Maret 2021 19:10 WIB

Kedua pelaku saat dirilis di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polisi menyebut uang hasil penjualan sepeda motor dan handphone milik korban pembunuhan remaja yang mayatnya ditemukan di Desa Gelang, Kecamatan , Sidoarjo, rencananya hendak dibuat pesta miras. Beruntung, kedua pelaku lebih dulu ditangkap polisi sebelum barang-barang hasil rampasan laku terjual.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengungkapkan dua pelaku yang ditangkap polisi yakni Hanafi dan Bayu. Keduanya kerap minum-minuman keras bersama rekan-rekannya.

"Mereka kan senang minum. Jadi tidak jauh dari itu jika seandainya barang-barang korban sampai laku terjual," jelas Kombes Pol. Sumardji, Selasa, (16/3/2021).

Motor korban, yakni Honda Beat bernopol W 3185 WV berwarna biru ditemukan petugas di kawasan Buduran Sidoarjo. Motor tersbeut hendak dijual pelaku, namun belum ada pembeli.

"Mau dijual, tapi belum laku. Dan pelaku keburu ditangkap lebih dulu," jelasnya.

Dua pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang dibuang ke dalam parit sawah terancam hukuman mati alias seumur hidup. Mereka dikenakan pasal berlapis karena diduga melakukan pembunuhan berencana dan merampas barang-barang berharga milik korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan kedua pelaku terancam pasal berlapis atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Bahkan, usai melakukan pembunuhan, pelaku mengambil barang berharga milik korbannya.

"Ancamannya hukuman mati," tegas Kombes Pol. Sumardji, Senin, (15/3/2021).

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP subsidair pasal 339 KUHP subsidair pasal 338 KUHP. (cat/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video