Terancam Denda Hingga Rp 10 M dan Pidana 20 Tahun, Pemuda Nglaban ini Simpan Sabu di Lampu Neon | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terancam Denda Hingga Rp 10 M dan Pidana 20 Tahun, Pemuda Nglaban ini Simpan Sabu di Lampu Neon

Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 29 Maret 2021 08:42 WIB

Barang bukti yang berhasil diamankan. Inset: tersangka Prabu Stiyo Jatmiko. foto: ist.

Kapolres Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih, menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, perihal adanya warga Dusun Nglaban yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan tersangka Prabu Stiyo Jatmiko beserta barang bukti. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke mako polres guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ni Ketut, Senin (29/3).

Menurut AKP Ni Ketut, tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video