Ditengarai Bodong, Reklamasi Pantai Untuk Dok Kapal Bodong di Ujungpangkah Gresik Dihentikan
Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Kamis, 19 Februari 2015 20:40 WIB
"Kami sudah berkali kali bahkan lebih dari tiga kali yang bersangkutan kita panggil, baik melalui surat maupun lisan, nyatanya sampai sekarang tidak diindahkan. Sekarang, lahan baru hasil reklamasi ini diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan panjang lebih dari 100 meter dari garis pantai menjorok ke laut," ujar Choirul Anam kepada wartawan.
Dia menambahkan, sampai saat ini pihak pengusaha maupun pihak pemerintah desa tersebut juga belum bisa melengkapi dokumen lingkungan berupa Unit Pengelolaan Lingkungan/Unit Pengendalian Lingkungan (UKL/UPL).
Masih menurut Choirul, padahal sesuai aturan kegiatan reklamasi pantai di atas puluhan hektare atau dengan panjang melebihi 100 meter dari garis pantai harus dilengkapi dokumen berupa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kami pihak muspika sudah berkoordinasi, terutama kepada pihak Polsek terkait kegiatan ini, dan berencana untuk menidak lanjuti ke dinas terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik sesuai prosedur perundang undangan," terangnya.
Sementara Kepala Desa Ngimboh, Ana Muklisah ketika dikonfirmasi wartawan melalui telephonenya terkait izin reklamasi dok kapal tersebut tidak banyak memberikan jawaban.
"Sudah diurus, masih dalam proses," katanya singkat. Namun, selang beberapa menit mengirim pesan.