BPPM Gresik: Reklamasi Pantai di Ujungpangkah Ilegal
Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Jumat, 20 Februari 2015 18:12 WIB
GRESIK (BangsaOnline) - Reklamasi pantai di Kecamatan Ujungpangkah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk pendirian usaha, mendapatkan respon Pemkab Gresik. Adalah BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik yang menyatakan segala bentuk reklamasi di kawasan pesisir Kecamatan Ujungpangkah sejauh ini pengusahanya belum mengurus izin ke BPPM. Karena itu, reklamasi tersebut ilegal.
"Kalau betul ada puluhan pengusaha yang lakukan reklamasi di pesisir Ujungpangkah, maka aktivitas itu belum kantongi izin. Karena itu, kegiatan tersebut ilegal," kata Kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Jumat (20/2).
BACA JUGA:
Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan
Menurut Subhan, pengusaha atau pemilik usaha yang berencana akan mendirikan usaha di pesisir pantai Ujungpangkah dan sekarang dalam tahap reklamasi, belum lakukan pengurusan izin ke BPPM. Izin dimaksud baik berupa izin dasar yakni,IPPM (Izin Prinsip Penanaman Modal), IPR (Izin Peruntukan Ruang) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Karena itu, BPPM, lanjut Subhan sangat menyesalkan jika ada pengusaha nekat lakukan pengurukan atau reklamasi di pesisir Ujungpangkah padahal belum mengantongi perizinan. Untuk itu, BPPM segera lakukan tindakan untuk menghentikan paksa aktivitas ilegal tersebut. Namun, terlebih dulu BPPM akan menjadawalkan rapat koordinasi dengan tim Pokja (kelompok kerja) perizinan.
Tim tersebut meliputi, BPPM, yang berwenang untuk menangani izin reklamasi, Dishub (Dinas Perhubungan) yang akan berwenang untuk menangani izin sewa pengairan, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang akan memiliki wewenang untuk eksekusi aktivitas yang melanggar Perda (peraturan daerah), dan DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang berwenang untuk menangani pendapatan.