BPPM Gresik: Reklamasi Pantai di Ujungpangkah Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPPM Gresik: Reklamasi Pantai di Ujungpangkah Ilegal

Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Jumat, 20 Februari 2015 18:12 WIB

Hamparan pantai di Ujungpangkah yang tengah dilakukan reklamasi. (syuhud/BangsaOnline.com)

"Kami akan rapat dulu untuk menyikapi aktivitas di perairan Ujungpangkah. Kami juga akan melibatkan muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) seperti camat untuk menindaklanjutinya," sambungnya.

Sebetulnya, kata Subhan, kalau mengacu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, sebagai amandemen UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda (pemerintah daerah), bahwa izin sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat. Karena itu, izinnya mengajukan ke pemerintah pusat. Meski demikian, BPPM yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi izin itu dikeluarkan atau tidak.

"Jadi pemerintah pusat tergantung pemilik wilayah (pemerintah daerah yang ditempati). Kalau pemerintah setempat tidak kelurkan rekom, maka pemerintah pusat juga tidak akan berani mengeluarkan izin," terangnya.

Subhan menambahkan, untuk di perairan Ujungpangkah, nantinya juga harus melibatkan atau meminta izin dari Dishub. Sebab, Dishub yang sekarang di pimpinan Andhy Hendro Wijaya yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan izin sewa perairan.

"Karena itu memakai sebagian areal laut. Karena itu, Dishub akan lakukan kajian lokasi yang direklamsi itu sudah sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan tidak mengganggu aktivitas pelayaran," pungkasnya.

 

 Tag:   reklamasi

Berita Terkait

Bangsaonline Video