Beri Pemahaman ke Masyarakat, Kejari Trenggalek Gelar Talkshow Restorative Justice | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Beri Pemahaman ke Masyarakat, Kejari Trenggalek Gelar Talkshow Restorative Justice

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 25 Mei 2021 14:26 WIB

Basuki, Kasi Inteligen Kejari Trenggalek (kiri) dan Susianik, Jaksa Fungsional di Ruang Siaran Radio Praja Angkasa Kabupaten Trenggalek, Selasa (25/5/2021). (foto: HERMAN/BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar kegiatan Jaksa Menyapa dengan tema Sosialisasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice di Ruang Siaran Radio Praja Angkasa Kabupaten Trenggalek, Selasa (25/5/2021).

Kegiatan yang digelar secara live talkshow ini menghadirkan dua narasumber dari yakni Kasi Intelijen Basuki Arif Wibowo, S.H., M.Hum., dan Jaksa Fungsional Susianik, S.H. Talkshow ini sebagai upaya memberikan pemahaman tentang  kepada masyarakat.

Basuki menyampaikan, keadilan restoratif atau adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

"Jadi itu berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video