Beri Pemahaman ke Masyarakat, Kejari Trenggalek Gelar Talkshow Restorative Justice
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 25 Mei 2021 14:26 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar kegiatan Jaksa Menyapa dengan tema Sosialisasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice di Ruang Siaran Radio Praja Angkasa Kabupaten Trenggalek, Selasa (25/5/2021).
Kegiatan yang digelar secara live talkshow ini menghadirkan dua narasumber dari Kejari Trenggalek yakni Kasi Intelijen Basuki Arif Wibowo, S.H., M.Hum., dan Jaksa Fungsional Susianik, S.H. Talkshow ini sebagai upaya memberikan pemahaman tentang restorative justice kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Polres Jombang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Anak Kelas 5 SD
Basuki menyampaikan, keadilan restoratif atau restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
"Jadi itu berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya.