Beri Pemahaman ke Masyarakat, Kejari Trenggalek Gelar Talkshow Restorative Justice | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Beri Pemahaman ke Masyarakat, Kejari Trenggalek Gelar Talkshow Restorative Justice

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 25 Mei 2021 14:26 WIB

Basuki, Kasi Inteligen Kejari Trenggalek (kiri) dan Susianik, Jaksa Fungsional di Ruang Siaran Radio Praja Angkasa Kabupaten Trenggalek, Selasa (25/5/2021). (foto: HERMAN/BANGSAONLINE)

Semenjak berlakunya perja tersebut, lanjutnya, sudah menyelesaikan sejumlah perkara berdasarkan . Antara lain, perkara atas nama Agung Dwi Marta atas pasal penganiayaan terhadap anak.

"Tidak semua perkara ending-nya ke persidangan. Ada perkara tertentu yang diselesaikan di luar persidangan melalui sepanjang memenuhi syarat," jelasnya.

Beberapa syarat tersebut, kata dia, di antaranya tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali, ancaman pidananya 5 tahun ke bawah, nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah, dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, serta ada dukungan dari masyarakat. (man/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video