Beri Pemahaman ke Masyarakat, Kejari Trenggalek Gelar Talkshow Restorative Justice
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 25 Mei 2021 14:26 WIB
Semenjak berlakunya perja tersebut, lanjutnya, Kejari Trenggalek sudah menyelesaikan sejumlah perkara berdasarkan restorative justice. Antara lain, perkara atas nama Agung Dwi Marta atas pasal penganiayaan terhadap anak.
"Tidak semua perkara ending-nya ke persidangan. Ada perkara tertentu yang diselesaikan di luar persidangan melalui restorative justice sepanjang memenuhi syarat," jelasnya.
Beberapa syarat tersebut, kata dia, di antaranya tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali, ancaman pidananya 5 tahun ke bawah, nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah, dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, serta ada dukungan dari masyarakat. (man/zar)