Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kedaluwarsa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kedaluwarsa

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 02 September 2021 23:45 WIB

Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. foto: ist.

Mantan anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang itu menilai PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Alasannya, karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai .

Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh mahkamah partai. Di mana keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

"Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan mahkamah partai," ujar Hamdan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan pihaknya telah menyerahkan 31 bukti.

"Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan pihak KLB Deli Serdang, DPP Partai yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti," pungkasnya. (mdr/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video