Anak di Bawah Umur Dibawa Kabur Selama 1 Tahun, Ternyata Hamil dan Telah Melahirkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Kamis, 09 September 2021 20:48 WIB
Terkait modus pelaku membawa kabur AW hingga 1 tahun lamanya, Dewa mengaku masih melakukan pendalaman. "Informasinya korban diajak pergi atau dibawa lari tanpa izin orang tua. Karena lama tidak pulang, maka baru dilaporkan," katanya.
Diduga, selama dibawa kabur oleh DN, kondisi korban dalam keadaan hamil sampai melahirkan seorang anak. "Untuk sementara, pelaku akan dijerat dengan KUHP pasal 322 dengan ancaman paling lama 7 tahun, Bisa jadi nanti akan kita kembangkan," pungkas Dewa.
Diketahui, kasus dugaan penculikan ini dilaporkan ke Polres Madiun Kota 23 Agustus 2021 lalu. Orang tua korban menyatakan anaknya dibawa pergi oleh pelaku sudah 1 tahun dan diduga telah hamil. (dro/rev)