Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 01 Oktober 2021 15:14 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - IN (53), Mantan Kepala Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, tersandung kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), senilai Rp. 174.638.235. Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (1/10/2021) menyampaikan, bahwa tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:
Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Sidoarjo Target 300 Kantong Darah
Berikut Alasan Pondok Pesantren Al Mahdiy Copot Spanduk Protes
Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut
Polisi Tangkap 4 Anggota Gangster di Sidoarjo
Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp.1.978.821.121, yang dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam penggunaan anggaran tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).
Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah.