Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 01 Oktober 2021 15:14 WIB

IN (53), Mantan Kepala Desa Ngaban, saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp. 174.638.235. “Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Dari hasil pemeriksaan polisi, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN. Berupa 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel Peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotokopi legalisir cek tunai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (cat/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video