DPUTR Gresik Tunggu SK Bupati untuk Pengambilan Wewenang 160 Ruas JPD
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 15 Oktober 2021 10:07 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pemkab Gresik intens melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait peralihan wewenang penanganan jalan poros desa (JPD).
Langkah ini dilakukan agar pemerintah desa paham bahwa pengelolaan JPD diambil alih oleh kabupaten. Sehingga desa tak punya wewenang untuk melalukan perbaikan JPD dengan alokasi dana desa (ADD), atau pendapatan desa lain.
BACA JUGA:
DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD
Bupati Gresik Lepas Ekspor Produk UMKM Songkok ke Brunei Darussalam
Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024
Bupati Gresik dan Ketua PA Teken Kerja Sama Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak
"Teman-teman bidang bina marga terus intens sosialisasi ke desa untuk memberikan pemahaman penanganan JPD diambil alih DPUTR atau kabupaten," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUTR Gresik, Endoong Wahyukutjoro, saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat (15/10/2021).
Meski demikian, DPUTR juga masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati untuk peralihan wewenang penanganan JPD. Ia mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 160 ruas JPD tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.
Simak berita selengkapnya ...