Blusukan ke Lamongan, Menteri Desa PDT Janjikan Revisi PP 43
Editor: Nisa/Revol
Wartawan: Haris
Minggu, 22 Maret 2015 20:05 WIB
LAMONGAN (BangsaOnline) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Jafar menjanjikan akan merevisi PP Nomor 43 tahun 2014 yang menghapus hak kades atas tanah bengkok. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lamongan, minggu (22/3).
"Aspirasi dari para kades agar dilakukan revisi PP 43. Terutama untuk mengembalikan hak tanah bengkok,” ujar Marwan, sambil bersantap soto seusai melakukan audiensi dengan 462 kades se Lamongan di Pendopo Lokatantra.
BACA JUGA:
Lamongan Exportiva, Peluang Tingkatkan Ekspor Bagi Pelaku Industri
Sosialisasi Mars Lamongan, PKK Gelar Lomba Paduan Suara
7 Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lamongan Turun Jalan
Ia menuturkan akan dirusmuskan win-win solution ang dulunya memiliki tanah bengkok, haknya akan dikembalikan dengan melakukan revisi PP nomor 43 tahun 2014. Sedangkan yang tidak memiliki tanah bengkok, akan menerima gaji sebagaimana aturan sebelumnya.
Terkait dana desa yang sampai saat ini belum sampai Rp 1 miliar per desa, lagi-lagi Marwan Jafar juga menjanjikan akan merealisasikannya. Namun dilakukan bertahap dalam waktu tiga tahun kedepan.
Awalnya, ungkap dia, hanya ada anggaran Rp 9 triliun untuk dana desa. Kemudian ditambah sebesar Rp 11 triliun dari kompensasi subsidi BBM sehingga menjadi Rp 20 triliun.
"Jika dirata-rata, tiap desa menerima Rp 240 juta. Sesuai dengan kriteria yakni jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan greograifis desannya. Insya Allah secara bertahap hingga tiga tahun kedepan akan kami upayakan bisa 1 desa Rp miliar, sesuai dengan amanat undang-undang,” kata dia.
Simak berita selengkapnya ...