Tak Mau Tanda Tangani Akta Balik Nama, Pemilik Lama Digugat ke Pengadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Mau Tanda Tangani Akta Balik Nama, Pemilik Lama Digugat ke Pengadilan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 03 November 2021 00:18 WIB

M. Akson Nul Huda (kanan) saat memberi keterangan kepada wartawan. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena pemilik lama tidak mau menandatangani akta balik nama di hadapan Notaris, pemilik baru yaitu pasangan suami istri (pasutri) Aprilia - Wahyu Putra, warga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, melayangkan gugatan kepada pemilik tanah dan rumah lama, yakni Suci Handayani warga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri ke pengadilan.

Pasutri Aprilia-Wahyu kecewa, karena Suci Handayani tidak mau menandatangani akta balik nama alias tidak mau melepaskan sebidang tanah yang sudah dibelinya dengan nilai puluhan juta rupiah.

M. Akson Nul Huda, Kuasa Hukum Pasutri Aprilia-Wahyu mengatakan, kejadian berawal saat kliennya membeli sebidang tanah seluas 123 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah, di Banjarmlati, pada tahun 2017. Tanah beserta bangunan itu dibeli dari Suci Handayani seharga 70 juta rupiah.

"Pembelian klien kami dibuktikan dengan adanya akta jual beli. Namun Suci Handayani tidak mau dan tidak bersedia menandatangani akta balik nama tanah yang dijualnya itu," kata Akson Nul Huda, Selasa (2/11).

Oleh karena itu, pihaknya pada tanggal 26 April 2021 memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video