Tak Mau Tanda Tangani Akta Balik Nama, Pemilik Lama Digugat ke Pengadilan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 03 November 2021 00:18 WIB
Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, akhirnya majelis hakim memutuskan dan mengabulkan gugatan Pasutri (Aprilia-Wahyu) dengan keluarnya keputusan nomor 32/Pdt./G/2021/PN.Kdr.
"Alhamdullillah gugatan kami hari ini dikabulkan oleh majelis hakim dengan terbitnya nomor putusan 32/Pdt./G/2021/PN.Kdr. Dan mulai hari ini kami wait and see, karena mereka (tergugat) punya waktu 14 hari untuk melakukan banding," terang Akson.
Menurutnya, jika batas waktu 14 hari setelah diputuskan tidak ada respons atau banding dari pihak tergugat, maka pihak penggugat bisa melakukan permohonan untuk eksekusi.
"Intinya kami saat ini menunggu dari pihak tenggugat apakah mereka banding atau tidak. Jika mereka tidak banding, artinya kasus perdata sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum, maka kami akan melakukan permohonan eksekusi," pungkasnya. (uji/rev)