Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 24 November 2021 02:00 WIB

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers terkait putusan PTUN Jakarta. foto: istimewa

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM () yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai 2020, merupakan Ketua Umum Partai yang sah dan diakui oleh negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP ditolak PTUN, Partai tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP yang menuntut membatalkan dua SK terkait hasil Kongres V Partai 2020. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai , bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan. (mdr/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video