Jelang Tahun Baru, 168 Motor Knalpot Brong di Jombang Disita Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jelang Tahun Baru, 168 Motor Knalpot Brong di Jombang Disita Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 30 Desember 2021 00:51 WIB

Kapolres Jombang, AKBP Mohammad Nurhidayat saat rilis pers. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Pengendara motor yang menggunakan kendaraan knalpot brong diberikan sanksi tilang, lalu motornya disita. Kendaraan yang disita dapat diambil tahun 2022 usai mengikuti persidangan.

"Kami berhasil mengamankan sebanyak hampir 168 kendaraan bermotor, dengan sanksi penyitaan dan tilang," terang kapolres.

"Para pemilik kendaraan motor knalpot brong dapat mengambil kendaraannya dengan melengkapi terlebih dulu sesuai dengan standarnya. Setelah memenuhi standar, kita akan kembalikan, tentunya setelah proses persidangan," imbuh Nurhidayat.

Razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Tidak hanya dilakukan menjelang tahun baru dan berakhir 2 Februari 2022 saja, namun akan terus dilakukan selagi masih ada pelanggaran. (aan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video