Wujudkan Kepatuhan Pajak dan Perkuat Sinergitas, DJP Jatim II Kunjungi Kejari dan Polresta Sidoarjo

Wujudkan Kepatuhan Pajak dan Perkuat Sinergitas, DJP Jatim II Kunjungi Kejari dan Polresta Sidoarjo Kanwil DJP Jatim II saat mengunjungi Polresta Sidoarjo. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan . Agenda tersebut dilakukan untuk membangun sinergi antara lembaga negara termasuk kejaksaan dan kepolisian dalam mewujudkan kesadaran dan kepatuhan (WP).

Plt Kepala Kanwil , , mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, seperti komunikasi dalam bentuk kampanye peningkatan kepatuhan pajak, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Sehingga, membutuhkan kolaborasi untuk menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat

Baca Juga: Unit PPA Polresta Sidoarjo Gandeng Guru Ajak Lawan Perundungan dan Kekerasan Pelajar

"Tujuannya tokoh masyarakat itu sebagai contoh bagi masyarakat dan wajib pajak lainnya," ujarnya, Rabu (23/2).

Ia menyebut, pandemi Covid-19 berdampak cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia, termasuk berdampak pada penerimaan pajak maupun tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Meski penuh tantangan, Direktorat Jenderal Pajak menutup lembar tahun 2021 dengan sangat baik. 

Dudung menuturkan, Kanwil mampu mencapai penerimaan pajak melebihi target sebesar Rp1.278,5 triliun atau 103,98 persen dari target Tahun Anggaran 2021, walau Kanwil Tahun 2021 baru bisa mencapai target sebesar 97,70 persen atau Rp21,7 triliun dari target Rp22,2 triliun. 

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya

Untuk tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 dari target 833.028, SPT Kanwil tercapai sebesar 97,68.persen dari target atau sebesar 813.722 SPT. Saat ini, ada program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

PPS adalah program pemerintah berupa kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

"Program ini dilaksanakan hanya diberikan selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. Kami berharap kesempatan yang pendek ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat dan ," kata Dudung.

Baca Juga: Kapolsek Sedati Bincang Kamtibmas dengan Warga Nelayan

Jajaran kejaksaan dan kepolisian, khususnya dan diharapkan bisa terus mendukung Kanwil dalam rangka mengamankan penerimaan pajak sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing.

Rombongan terdiri dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Takari Yoedaniawati, dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sidoarjo Raya, yakni Kepala KPP Madya Sidoarjo, Slamet Achmadi; Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara, Bambang Sutrisno; Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat, Afga Sidik Tasauri; dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan, yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan VI, Arief Nugroho Juliandri.

Kepala , Arief Zahrulyani, dan Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana, menyambut rombongan Kanwil . Mereka menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama untuk mendukung program-program perpajakan. (sta/mar)

Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Lima Kapolsek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO