Selain itu, aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memerhatikan rasa keadilan masyarakat. Sehingga, masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
"Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tak melakukan aksi di luar hukum seraya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Di samping tetap mengawasi aktivitas penodaan agama dan melaporkannya kepada yang berwenang," tutupnya.
Meski demikan, Kiai Mansoer mengatakan MUI tak melaporkan penodaan agama tersebut kepada pihak berwajib. Namun, MUI siap memberikan fatwa kepada pihak berwajib. "Kalau diminta fatwa oleh pihak berwajib soal penodaan agama tersebut, MUI siap memberikan," tutupnya.
Sementara empat pelaku dan yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan kambing, yakni pelaku pernikakan Saiful Arif, pemlik Pesangrahan Keramat Ki Ageng Nur Hudi Didin Arianto, pembuat konten Arif Saifullah, dan penghulu pernikahan Gus Krisna.
Mereka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Mereka lalu menyatakan tobat dengan mengucapkan berkali-kali istighfar.
Kemudian, mereka sama-sama menyatakan tak akan mengulangi perbuatannya. "Saya menyatakan bertobat. Saya berjanji tak akan melakukan perbuatan itu lagi," ucap Nur Hudi saat mengucapkan tobat.
"Saya juga minta maaf kepada semua pihak, MUI, Muhammadiyah, PCNU, masyarakat, Gresik, dan Indonesia," pungkasnya. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News