Pembunuhan di Desa Mandangin, Polres Sampang Tetapkan 1 Tersangka

Pembunuhan di Desa Mandangin, Polres Sampang Tetapkan 1 Tersangka Kapolres Sampang, AKBP Arman, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polres menetapkan AM sebagai tersangka atas pembunuhan di Dusun Barat, Desa Mandangin, Kecamatan . Ia tega menghabisi nyawa NH (7).

Kapolres , AKBP Arman, mengatakan bahwa korban hilang dari rumahnya pada Sabtu (9/7/2022) dan ditemukan tewas di saluran air pada Minggu (10/7/2022). Ia menyebut, mereka berdua berada di rumah korban dan sedang berkegiatan sebelum kejadian.

"AM sebelum melakukan pembunuhan terhadap NH, keduanya ini rujakan di rumah korban. Namun setelah itu, AM punya niatan buruk kepada NH untuk memiliki perhiasan emas yang dipakai NH," ujarnya kepada awak media, Senin (11/7/2022).

"Korban dicekik menggunakan kerudung, mengikatnya dengan tali nilon, dan memukul korban dengan batu, setelah meninggal dunia, korban dibuang di saluran air," tuturnya menambahkan.

Tersangka melakukan pembunuhan di rumah ibu tirinya. Setelah itu, kata Arman, AM langsung memakai perhiasan berupa anting dan gelang yang dipakai NH.

"Setelah korban dibunuh dan dibuang di saluran air, AM langsung memakai perhiasan milik korban," ungkapnya.

Ia menegaskan, tersangka dijerat pasal 340 subsider 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO