16.659 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, 522 Orang Langsung Bebas

16.659 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, 522 Orang Langsung Bebas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada salah satu narapidana.

Karena itu, jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi kemungkinan akan bertambah. Sebab, proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022.

Hal ini karena proses pemberian remisi kepada WBP harus melalui persyaratan sesuai PP 99/2012. Antara lain, harus ada rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.

"Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali, maka proses verifikasi tetap dilaksanakan. Akan tetapi untuk surat keputusan akan menyusul kemudian," terang Zaeroji.

Ia berharap pemberian remisi pada momen HUT Kemerdekaan RI ini menjadi momentum untuk memotivasi diri agar terus berperilaku baik. Serta taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Dalam kesempatan ini, Zaeroji juga mengungkapkan bahwa dari pemberian tersebut negara bisa menghemat anggaran hingga Rp28,4 miliar. Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung oleh negara.
Berdasarkan satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk Provinsi Jawa Timur, setiap harinya seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp20.000,-. Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan besaran remisi yang didapatkan, maka penghematan negara mencapai sekitar Rp28,4 miliar.

Pemberian secara simbolis itu digelar Rabu (17/8). Kegiatan yang digelar di Aula MD Arifin itu dipimpin langsung Zaeroji. Turut hadir juga stakeholder terkait seperti Asisten I Sekdaprov Jatim Benny Sampirwanto. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO