Karena itu, jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi kemungkinan akan bertambah. Sebab, proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022.
Hal ini karena proses pemberian remisi kepada WBP harus melalui persyaratan sesuai PP 99/2012. Antara lain, harus ada rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.
"Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali, maka proses verifikasi tetap dilaksanakan. Akan tetapi untuk surat keputusan akan menyusul kemudian," terang Zaeroji.
Ia berharap pemberian remisi pada momen HUT Kemerdekaan RI ini menjadi momentum untuk memotivasi diri agar terus berperilaku baik. Serta taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
Pemberian remisi umum secara simbolis itu digelar Rabu (17/8). Kegiatan yang digelar di Aula MD Arifin itu dipimpin langsung Zaeroji. Turut hadir juga stakeholder terkait seperti Asisten I Sekdaprov Jatim Benny Sampirwanto. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News