![Dishub Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi BLT BBM Dishub Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi BLT BBM](/images/uploads/berita/700/4d1870a510c11d6240820c835e920dda.jpg)
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto mengundang puluhan sopir ojek daring (ojol) baik roda dua/empat dan sopir angkot untuk mengikuti sosialisasi bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM). Kegiatan ini merupakan respons terhadap rencana aksi demo menolak kenaikan harga BBM yang dilakukan para sopir.
“Tujuannya, sosialisasi bansos untuk ojol sekaligus dilakukan pendataan penerima bansos tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA:
- Gus Fahmi Ngaku Idolakan Gus Barra, Bukan Ikfina dan Gus Dollah, Kakaknya
- Capaska Kota Mojokerto Masuki Desa Bahagia, Pj Ali Kuncoro Beri Pesan Penting ini
- Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan ASN untuk Tetap Netral di Pilkada 2024
- Kiai Asep Penuhi Janji, Bagikan 300 Bola Gratis, Utusan Club Heran juga Dapat Sarung dan Lain-lain
Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, bantuan sosial antara lain diberikan kepada pengemudi angkutan umum dan ojek. Santunan itu akan dicairkan sebanyak 3 kali, Oktober-November-Desember 2022.
“Besarannya untuk Kota Mojokerto belum tahu, masih dihitung. Dalam PMK hanya disebutkan sebesar 2 persen dari dana transfer umum (DTU),” imbuh Endri.
Ia menyebut, penerima BLT BBM ini ditentukan sesuai alamat KTP. Sedangkan penerima Bansos sopir angkot adalah mereka yang beroperasi di Kota Mojokerto.
“Jadi kalau ojol, hanya yang beralamat Kota Mojokerto yang dapat Bansos,” ujarnya.
Selain soal BLT BBM, Dishub Kota Mojokerto juga menampung aspirasi dari para pengemudi (ojol) yang menginginkan kenaikan tarif dan penurunan setoran kepada aplikator.
“Kalau tarif ojol ditentukan pemerintah pusat. Kami minta aspirasi disampaikan tertulis. Nanti akan kami sampaikan ke provinsi,” tuturnya.
Pengemudi angkot juga menyampaikan aspirasi agar pengurusan STNK, trayek, dan KIR dipermudah atas nama pribadi, bukan atas nama badan hukum. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News