FPRB Kabupaten Kediri Cek Sungai Pait, Usai Anggotanya Dilaporkan Atas Dugaan Perusakan Lahan Warga

FPRB Kabupaten Kediri Cek Sungai Pait, Usai Anggotanya Dilaporkan Atas Dugaan Perusakan Lahan Warga Tim FPRB Kabupaten Kediri bersama Pemdes Mlancu saat mengecek lokasi pengerukan Sungai Pait di Desa Mlancu. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Normalisasi oleh DPUPR Kabupaten Kediri di Dusun Mloyo, , Kecamatan Kandangan, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Pasalnya, pasca normalisasi itu, ada seorang warga Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Malang, melapor ke Polres Batu. Salah satu yang dilaporkan adalah Winarti, relawan , atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin dari pemilik atau secara bersama-sama.

Pelapor tidak terima, karena menurutnya sebagian tanah yang dikeruk saat normalisasi adalah miliknya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim FPRB (Forum Pengurangan Risiko Bancana) Kabupaten Kediri melakukan pengecekan lokasi ke , Kamis (29/9/2022).

Kades Mlancu, Sriyono, saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya memang pernah mengajukan proposal normalisasi  kepada BPBD Kabupaten Kediri.

"Kami sudah dua kali mengajukan proposal normalisasi tersebut, dan kami memang menitipkan proposal itu kepada Mbak Winarti," kata Sriyono, Kamis (29/2022). Sekadar diketahui, letak berada di antara Kabupaten Kediri dan Desa Sukosari Kabupaten Malang.

Setelah dilakukan assessment, DPUPR Kabupaten Kediri akhirnya menurunkan alat berat untuk mengeruk sungai.

"Dalam perkembangannya, ternyata ada seorang warga Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon Malang, mengaku bahwa alat berat telah mengeruk lahannya. Warga tersebut tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Batu," ujarnya.

Menurut Sriyono, tanah yang dikeruk sebenarnya sudah dikembalikan ke keadaan semula, seperti diminta oleh yang bersangkutan. Namun, kasus ini tetap dilaporkan ke polisi.

"Bulan Agustus 2022 lalu kasus ini dilaporkan ke Polres Batu. Saya juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan sudah saya sampaikan apa adanya," terangnya.

Sementara Kepala Dusun Mloyo, Sendi, menyebut bahwa yang dikeruk oleh alat berat adalah pasir dan batu yang ada di tengah sungai.

"Kalau itu ternyata diklaim sebagai tanah pribadi, saya tidak mengetahui karena yang dikeruk itu merupakan aliran ," ujarnya.

Di sisi lain, Winarti yang ikut dalam pengecekan di lapangan, menegaskan bahwa dirinya hanya sebatas dimintai tolong oleh Kades Mlancu untuk mengantarkan proposal normalisasi ke BPBD Kabupaten Kediri.

"Terkait isinya (surat), saya tidak mengetahui," kata Winarti.

Ketua , dr. Ari Purnomo Adi, mengatakan telah berkirim surat kepada kalaksa BPBD terkait kasus ini. Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum terhadap Winarti, yang ikut menjadi salah satu terlapor.

Pihaknya juga telah menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek lokasi pengerukan didampingi Kades Mlancu, Kasun Mloyo, dan Babinsa Mlancu.

"Kami sangat berharap kasus ini segera menemukan titik temu," pungkas Ari usai melakukan pengecekan di lapangan. (uji/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO