Temukan RKB tak Sesuai Spesifikasi, Kejari Batu Siap Tindak Rekanan Nakal

BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri dan Komisi C DPRD Kota Batu, temukan bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 5, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, tak sesuai spesifikasi pembangunan.

Menurut Kepala Kejari Batu, Sedia Ginting, biaya pembangunan yang mencapai Rp 326.200.000,- terlalu berlebihan untuk sebuah bangunan kelas dengan ukuran 10x10 meter persegi. Apalagi biaya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 Pemkot Batu.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya

"Kalau pembangunan seperti ini, bisa dipastikan budgetnya terlalu besar, apalagi pembangunan terkesan asal-asalan," jelasnya kepada awak media, Selasa (5/4) kemarin.

Sedia Ginting berharap, dengan adanya temuan seperti ini, Kejari Batu baru bisa menindaklanjuti bila pihak sekolah membuat laporan kepada Kejari Batu.

"Kalau memang ada laporan, kami baru bisa menindak. Tapi kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa menindak lanjuti. Saya berharap Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Batu segera membuat laporan kepada kami," harap mantan Kejari Maluku ini.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Senada dengan Sedia Ginting, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Mahmud menyayangkan adanya rekanan nakal yang membangun RKB secara asal-asalan. Didik sangat tidak setuju, karena kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan budget biaya yang sudah ditentukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu.

Didik menambahkan, rekanan pembangunan terkesan lepas tangan. "Selain bangunan yang sudah terkesan reot dan dinding yang tidak presisi, masak pengecatan tembok sampai dilakukan oleh guru pengajar, bukan pihak rekanan. Saya sangat menyayangkan hal ini," geram politisi Partai Golkar disela monitoring.

Terpisah, Ketua Good Gofernace Aktivator Aliance (GGAA) Jawa Timur Sudarno mengatakan, hal ini adalah indikasi bahwasannya pengawasan internal SKPD Dinas Cipta Karya sebagai leading sektor pembangunan sangat lemah dan cenderung mengabaikan kualitas atas pengerjaan oleh pihak ke tiga.

Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020

Hal ini bisa mengakibatkan kerugian negara, dikarenakan tidak berkwalitasnya proyek pengerjaan pihak rekanan. Dinas perlu blacklist rekanan atau pihak ke 3 yang nakal. "Karena telah menciderai pakta integritas yang ditanda tanggani di pekerjaan proyek tersebut," beber Sudarno.

Disatu sisi, kata Sudarno, Kejari Batu perlu melakukan penyidikan proyek pada periode tahun 2014. Sudarno mencontohkan pada SMP Negeri 5, yang dikerjakan oleh rekanan Dinas Cipta karya mengindikasikan banyaknya pekerjaan yang tidak memiliki standart dan cenderung asal-asalan.

Dengan adanya temuan ini, Kejaksaan perlu membuka lagi, dokumen proyek rekanan dari Dinas Cipta Karya. Pengadaan barang dan jasa serta lemahnya monitoring internal Dinas. "Sehingga kejaksaan bisa meminimalisir kerugian negara, sebab pembangunan kelas ini terkesan adanya kongkalikong antara pemberi kerja dan penerima kerja," pungkasnya. 

Baca Juga: Dugaan Tipikor Pungutan Pajak BPHTB oleh BKAD Kota Batu Masuk Tahap Penyidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO