BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan nama-nama tersangka dalam kasus suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan.
Meski demikian, KPK memastikan ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
- Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
- Gus Muhdlor Ditangkap KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Pengganti
- Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
Berdasarkan informasi yang beredar, enam orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan adalah:
1. Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Amin
2. Kepala DPMD Hosin Jamil
3. Kepala DPUPR Wildan Yulianto
4. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hodayat
5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
6. Kapala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy
Klik Berita Selanjutnya