SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Situbondo menerapkan kebijakan disiplin organisasi dalam hal rangkap jabatan.
Ketua Tanfidziyah PCNU Situbondo KH. Muhyiddin Khotib menegaskan bahwa ada aturan larangan rangkap jabatan bagi pengurus NU. Larangan rangkap jabatan itu baik secara internal atau eksternal organisasi NU.
BACA JUGA:
- Kembali Dukung Bung Karna di Pilkada 2024, DPC Gerindra Situbondo Minta Porsi Wakil
- Pro-Kontra Wisata Karaoke di Gunung Sampan: MUI Menolak, NU Akomodatif
- Ketua Ansor Situbondo Siap Mundur dari ASN demi Maju di Pilkada 2024
- Jika Didorong Gerindra Maju Pilkada Situbondo, Djaenur: Siap Jalankan Perintah Partai
"Kami perlu mengimplementasikan aturan larangan ini, untuk menegakkan disiplin organisasi," kata Kiai Muhyiddin kepada wartawan di kantor PCNU Situbondo, Sabtu (19/11/2022) kemarin.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data ditemukan 4 pengurus PCNU Situbondo yang merangkap jabatan.
"Dua orang merangkap jabatan di internal organisasi. Sedangkan dua orang lainnya merangkap menjadi pengurus partai politik," ujar Kiai Muhyiddin.
Keempat orang itu adalah Kiai Imran yang menjabat Katib Syuriah PCNU merangkap Rais Syuriah Ranting NU Jetis, Ustadz Khalki Rahman yang menjabat sekretaris PCNU merangkap Wakil Rais MWC NU Asembagus.
Kemudian H. Hambali Wakil Ketua PCNU Situbondo merangkap Ketua DPC Partai Gerindra Situbondo, dan H. Muzammil Wakil Ketua PCNU Situbondo merangkap menjadi Wakil Ketua DPC PPP Situbondo.
"Ustadz Hambali memilih partai, 3 lainnnya memilih (menjadi) pengurus NU," jelas Kiai Muhyiddin.