Pemkab Gresik dan Petrokimia Kompak Kerja Sama Pemanfaatan Lahan

Pemkab Gresik dan Petrokimia Kompak Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, usai MoU. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab bersama PT Petrokimia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penggunaan dan pemanfaatan tanah, Selasa (27/12/2022). Penandatanganan itu merupakan tahap awal penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi di Kota Pudak.

Naskah perjanjian masing-masing diteken oleh Bupati , Fandi Akhmad Yani, dengan Direktur Utama PT. Petrokimia , Dwi Satriyo Annurogo, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Saat itu juga dilakukan penandatanganan akta penggunaan dan pemanfaatan lahan, serta penyerahan SK pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Petrokimia oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten , Asep Heri.

MoU di bidang penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi ini seluas 145.195 M². Sejatinya kesepakatan ini merupakan "pekerjaan rumah" yang tertunda sejak 12 tahun silam.

"Hari ini, 27 Desember menjadi saksi bahwa pekerjaan yang tidak terselesaikan sejak 12 tahun silam akhirnya bisa tuntas. Ini akan memberikan dampak positif pada masyarakat Kabupaten ," kata Gus Yani (sapaan akrab Bupati ).

Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Ia menjelaskan, dengan selesainya tahap awal ini, selanjutnya pihak PT. Petrokimia bisa segera melaksanakan berbagai kewajibannya berupa pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan perizinan lainnya.

" untuk Indonesia. Semangat inilah yang digaungkan lewat penandatanganan MoU hari ini. Dengan kontribusi sekitar 52% kebutuhan pupuk nasional, PT. Petrokimia terus membutuhkan berbagai perluasan dan penambahan fasilitas dalam upaya pemenuhan kebutuhan pupuk yang terus meningkat," paparnya.

Gus Yani mengatakan bahwa dengan sudah adanya payung hukum, serta kejelasan hak dan kewenangannya, maka pemanfaatan lahan reklamasi tersebut bagi PT. Petrokimia bisa dimaksimalkan dalam peningkatan ekonomi nasional.

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng

"Berkat sinergi berbagai pihak, masalah bertahun-tahun silam akhirnya bisa selesai dalam waktu beberapa bulan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak hari ini, maka upaya-upaya peningkatan produksi pupuk dalam rangka mengejar program ketahanan pangan nasional bisa kita terus lakukan," timpal Dwi.

Sinergi lintas pihak ini juga mendapat apresiasi tersendiri dari Kajati Jatim Mia Amiati. Dia mengungkapkan, harmonisnya hubungan berbagai pihak inilah yang membantu terselesaikannya permasalahan lahan tersebut.

"Terwujudnya penandatanganan MoU ini tentunya akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yakni Pemkab dan masyarakat, serta PT. Petrokimia . Perlu diingat, bahwa kita adalah satu dalam upaya pemenuhan ekonomi nasional," tuturnya.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Hadir juga, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman beserta beberapa kepala OPD. Dari jajaran Kejati tampak hadir Asdatun Kejati Jatim I Putu Gede Astawa, koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim Nur Intan Marolop, serta Kajari Muhammad Hamdan Saragih. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO