PTSL Jatim 2022 Capai 100 Persen, Gubernur Khofifah Apresiasi Komitmen dan Kerja Keras Semua Pihak

PTSL Jatim 2022 Capai 100 Persen, Gubernur Khofifah Apresiasi Komitmen dan Kerja Keras Semua Pihak Gubernur Khofifah saat meninjau sertifikat tanah milik masyarakat yang mengikuti program PTSL.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur mengapresiasi komitmen dan kerja keras jajaran se-Jawa Timur, bupati dan wali kota, serta dukungan elemen masyarakat yang sudah melakukan ikhtiar percepatan penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ().

Hal itu sesuai hasil percepatan penyelesaian program yang dilakukan oleh jajaran kepala daerah di Jatim yang mencatatkan progres yang signifikan, dan membuat gubernur semakin optimis bahwa seluruh target se-Jatim rampung pada 2024.

Baca Juga: Pekerja MPS Tuban Mantap Pilih Khofifah, Gubernur Paling Berpihak pada Industri Padat Karya SKT

"Berdasarkan data hasil reviu capaian Tahun 2022 per 18 Desember 2022 dari Kementerian ATR/, Jawa Timur memiliki capaian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan Potensi K1 mencapai 100%. Artinya Target SHAT Jatim sendiri 812.665, sementara capaian SHAT 787.325 ditambah Potensi K1 36.227. Jika ditotal capaian SHAT dan Potensi K1 mencapai 823.552," kata , Senin (16/1/2023).

Ia menyebut, capaian persentase SHAT per 5 Januari 2023 untuk Jawa Timur juga telah mencapai 100 persen. Ini dilihat dari perhitungan K1 (810.954), K2 (2), K3.1 (9.488), K3.2 (0) dibagi target SHAT (812.665).

Sementara dilihat dari persentase realisasi Peta Bidang Tanah (PBT) juga mencapai 100 persen. Persentase realisasi PBT ini dilihat dari Pemetaan yang sudah diberkaskan 820.499, K3.3 (278.490), K3.4 (62.328) yang selanjutnya dibagi dengan target PBT (1.072.228).

Baca Juga: Khofifah Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Pelantikan Muslimat NU Tuban

“Alhamdulillah capaian persentase SHAT maupun realisasi PBT per 5 Januari 2023, Provinsi Jatim telah mencapai 100 persen untuk keduanya. Sementara berdasarkan catatan Kementerian ATR/, Capaian SHAT Nasional 90 persen dan 29 provinsi memiliki capaian SHAT lebih dari 70 persen. Untuk Capaian PBT secara nasional mencapai 87 persen dan 28 provinsi memiliki capaian PBT lebih dari 70 persen,” urai

Ia menuturkan, dalam kurun waktu 14 hari ke depan, secara nasional total K1 yang akan terbit mencapai 3.715.971 bidang. Sedangkan sisa target K1 yang harus diselesaikan sejumlah 459.738 bidang secara nasional. Agar tercapai, gubernur berharap semua pihak terus bahu membahu dan bekerja keras melakukan pemetaan dan pemberkasan secara masif dari bupati dan wali kota di Jawa Timur.

Baca Juga: Bersama Cabup Halindra Blusukan ke Pasar Tradisional Tuban, Khofifah Banjir Doa dan Dukungan

"Terima kasih kepada Kanwil Jatim yang terus memberikan support untuk percepatan di Jatim. Kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan se Jatim, Bupati dan Wali Kota di Jatim, serta seluruh dukungan masyarakat , mari kita maksimalkan ikhtiar ini agat sisanya segera kita rampungkan sehingga target tuntas 2024 tercapai," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa animo masyarakat dalam program di Jatim cukup besar. Hal tersebut sejalan dengan kesadaran masyarakat yang telah menyadari akan pentingnya sertifikasi tanah sebagai kekuatan hukum hak atas tanah yang dimiliki.

"Kami optimistis sertifikat bisa terpenuhi di tahun 2024. Kami pun terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program nasional ini. Apalagi program ini tidak dikenakan biaya alias gratis," ungkapnya.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Gubernur Jatim M Noer di Sampang, Cipung Apresiasi Kinerja Khofifah Periode Pertama

Menurut dia, metode merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/ untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat meliputi sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Selain itu, kata , merupakan proses pendaftaran tanah dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Baca Juga: Khofifah Dukung Aspirasi Pedagang, Pertahankan Pasar Tradisional Srimangunan Sampang

"Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, yang populer dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

"Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," pungkasnya. (dev/mar)

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Door To Door Serahkan Sertifikat Tanah di Probolinggo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO