Diduga Lahan Milik Negara, Bukit Hijau Juwetsewu Mojokerto Kini Dalam Proses Jual Beli

Diduga Lahan Milik Negara, Bukit Hijau Juwetsewu Mojokerto Kini Dalam Proses Jual Beli Bukit Juwetsewu, Mojokerto yang berada di tiga desa yaitu, Desa Wonoploso, Desa Kalikatir, dan Desa Begaganlimo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

“Karena persyaratannya belum lengkap yang diajukan, hanya membawa KK dan KTP. Jadi pihak desa tidak memprosesnya dan sampai sekarang belum datang lagi,” katanya kepada awak media, Kamis (2/2/23) siang.

Kades Begaganlimo, Suroso juga menjelaskan, asal usul lahan bukti hijau Juwetsewu yang sedang proses jual beli di dua desa itu, merupakan tanah negara yang diberikan kepada warga desa yang berdekatan dengan lahan Juwetsewu.

“Saya tau sejarahnya dari cerita ayah saya yang saat itu menjabat sebagai bayan,” ungkap Suroso, di ruang rapat kantor Balai Desa Begaganlimo, Kamis (2/2/23).

Saat disinggung beberapa jumlah warga Desa Begaganlimo yang memiliki lahan tersebut, ia menjelaskan, bahwa warganya yang memiliki lahan di Juwetsewu, sebanyak 64 orang.

“Dari 64 orang tersebut, setahu saya tidak ada yang menerima DP, seperti warga Desa Kalikatir,” katanya.

Ia juga menegaskan, warganya sama sekali belum ada transaksi jual beli dengan pembeli, soal lokasi Juwetsewu, seperti di dua desa lainnya.

“Kalau Wonoploso dan Kalikatir memang sudah di DP, tapi kalau Begaganlimo satu orangpun belum. Kanapa saya berani mengatakan seperti itu, kan semua harus ngurus surat. Ngurus surat kalau terlihat angel wes ojo diurusi gonamu (Mengurus surat kalau terlihat susah tidak usah diurusi punyamu),” tambah Kades.

Menurutnya, bila warganya mengurus surat ahli waris terlalu rumit, ia tidak akan menerimanya, karena dirinya juga tidak mau terkena imbasnya jika ada permasalahan.

Saat dipertanyakan status keabsahan lahan Juwetsewu yang saat ini berlangsung proses jual beli, dan permasalahan persyaratan secara hukum jual beli, Suroso tidak berani memberikan penjelasan. Sebeb, menurutnya, hal tersebut ada pakar hukumnya.

“Bisa jadi seperti itu, saya tidak berani ngomong ini aman ini tidak aman. Yang bisa menentukan seperti itu, mohon maaf, ada pakar hukumnya sendiri atau nya, saya sebatas kepala Desa, kalau memang keabsahannya layak untuk di jual tapi warga masyarakat saya berhak untuk menerimanya dikarenakan orang tuanya sebagai pemilik lahan di Juwetsewu, tapi kalau ini memang tidak layak dijual karena keberadaan tanah istilahnya kurang jelas dan lain sebagainya, yah lebih baik jangan karena aku juga tidak terkena masalah juga” Jelas Suroso.

Aktivis peduli lingkungan sekaligus Ketua Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM), Suwarti mengatakan, bahwa lahan perbukitan Juwetsewu disinyalir masih bermasalah.

“Setahu saya, beberapa tahun lalu persoalan lahan Juwetsewu, pernah menjerat mantan Kepala Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto,” kata Suwarti. (ana/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO