Perda Perlindungan Petani Diragukan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B Muhammad Ka’bil Mubarok mengakui bahwa raperda perlindungan petani belum sumpurna. Karena itu, pihaknya menggelar public hearing bersama para petani dan daerah. “Ini untuk menampung masukan dari bawah. Apa saja yang perlu diakomodasi dalam perda ini,” tegasnya.

Kendati demikian pihaknya membantah bahwa Perda tersebut hanya akan berpihak pada kelompok tani besar saja. Sebaliknya, Perda tersebut justru disusun untuk melindungi petani kecil.

“Itu sebabnya, perda ini mengatur tentang asuransi bagi petani yang mengalami gagal panen. Harapannya, mereka tidak merugi ketika produksi pertaniannya bermasalah,” urainya.

Di luar itu, Perda tersebut lanjut Ka’bil juga mengatur agar harga jual komoditas pertanian tetap terjaga. Caranya dengan memberikan dana talangan bagi petani ketika harga komoditas pertaniannya jatuh.

“Perda ini mengupayakan agar harga jual sesuai dengan HPP (Harga Pokok Pembelian). Sehingga ada program tunda penjualan dari pemerintah. Ini memang perlu dana besar. Tetapi tetap akan diupayakan,” tandasnya.

Di luar itu, perda tersebut juga akan mengatur bagaimana petani melakukan inovasi (teknologi pertanian) untuk bisa swasembada pangan. Hanya, untuk proses ini, Perda belum mengatur secara detil. Poin tersebut akan disesuaikan dengan PP dan diatur secara teknis di dalam Peraturan Gubernur (Pergub). (mdr/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO