Mediasi Pengusaha Dunia Karaoke Tuban dan Mantan Karyawan Mulai Temukan Titik Terang

Mediasi Pengusaha Dunia Karaoke Tuban dan Mantan Karyawan Mulai Temukan Titik Terang Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo

"Kalau dirata rata dihitung menggunakan upah UMK pada tahun 2022 ketemunya sekitar Rp5.700,00," jelasnya.

Menurut dia, kompensasi ini, yang nantinya akan dilaporkan ke pihak manajemen. Jika disetujui, maka kompensasi harus terbayarkan dan dilaporkan dalam jangka satu minggu.

"Jika kompensasi belum terbayarkan dalam Minggu ini maka akan ada pertemuan selanjutnya dan akan selesaikan," tuturnya.

Sementara itu, GM , Pier Asyer Januari Adu menjelaskan, proses mediasi dengan mantan karyawannya itu. Dihadapan Disnakerin ia menyampaikan, beberapa kesalahan para mantan keamanannya itu.

"Kenapa terjadi pemecatan karena memang ada boikot dari pekerja dan lepas tanggung jawab dan mereka sudah menerima sanksinya mereka dipecat," ucapnya.

Menurut dia, kompensasi masih dibicarakan lebih lanjut dan menunggu keputusan dari owner. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan seminggu lagi cair dan mereka bisa menggunakan uangnya.

"Mediasi selanjutnya info dari dinas masih ada mediasi dan kami masih menunggu undangan. Intinya boikot saat itu kami merasa dirugikan karena security dan keamanan tidak ada di sana. Jadi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," keluhnya.

Pear pun mengelak, terkait pesangon atau kompensasi. Sebab, dalam kontrak jika tidak sesuai dengan pekerjaan dan melakukan kesalahan maka, tak menerima kompensasi.

"Dan itu ditandatangani bermaterai 10.000," tambahnya. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO