94 Ribu Wajib Pajak di Sidoarjo Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB

94 Ribu Wajib Pajak di Sidoarjo Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB Masyarakat saat membayar pajak PBB di Kantor BPPD Sidoarjo. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Program penghapusan denda pajak daerah periode 1 November 2022-31 Maret 2023 yang digelar oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) membuahkan hasil. 

Program tersebut telah dimanfaatkan lebih dari 94 ribu Wajib Pajak (WP) dengan jumlah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebanyak 253.000 lebih. Total penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu lima bulan itu sebesar Rp53,3 Milyar.

Bupati , Ahmad Muhdlor Ali, mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak daerah itu dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten (Harjasda) ke 164 tahun 2023. Program penghapusan denda tersebut juga untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.

“Program ini untuk meringankan para wajib pajak. Mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Ia menjelaskan, pajak yang dibayarkan ke pemerintah tersebut substansinya akan kembali lagi untuk kepentingan umum. Diantaranya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak.

Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah tersebut, Pemkab menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Terimakasih kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah membayar pajaknya, penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten ," tandas Gus Muhdlor, panggilan karib Ahmad Muhdlor Ali.

Sementara itu, Kepala BPPD , Ari Suryono, menyatakan selama diberlakukannya program penghapusan denda pajak daerah pihaknya telah menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas.

“Dari jumlah tersebut pajak yang diterima sebesar Rp. 53,3 milyar terhitung sampai dengan hari ini (Kamis, 30 Maret 2023),” bebernya.

Ari menjelaskan, rata-rata jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda setiap bulannya sejak diberlakukan mulai November 2022 itu sebanyak 17 Ribu wajib pajak. Kata dia, yang paling banyak ada di bulan Februari 2023, jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 32 ribu wajib pajak.

"Lalu di bulan Maret ini wajib pajak yang membayar jumlahnya turun yakni sekitar 12 ribuan wajib pajak. Program penghapusan denda pajak ini berakhir 31 Maret 2023,” pungkasnya. (sta/mar)

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO