"Untuk yang KSB DPC tak bisa diotak-atik. Bagi KSB DPC yang nyaleg, maka mendapat nomor urut 1 di dapil tempat nyaleg," ungkapnya.
Terkait ketua PAC, lanjut Mujid, DPP dan DPD dalam PP 25A memiliki hak untuk mengusulkan. Kuota masing-masing 5 persen. Sehingga, di DPC PDIP muncul sejumlah caleg new comer (pendatang baru), baik itu dari kader maupun non kader PDIP.
"Memang ada sejumlah caleg new camer yang menempati nomor urut strategis. Baik nomor urut 1 maupun nomor bawahnya. Itu caleg utusan (penugasan) dari DPP dan DPD," ucapnya.
Ia lantas mencontohkan caleg di dapil I (Gresik dan Kebomas), dapil II (Duduksampeyan dan Cerme), dan caleg dapil IV (Driyorejo dan Wringinanom).
"Di Dapil I ada Bu Elvita Yulianti. Dia menempati caleg nomor urut 2. Dia utusan DPP. Kemudian, dapil 2 ada Pak Nasikh, menempati nomor urut 1. Ia bukan pengurus partai. Namun, elektabilitasnya kuat. Dan, dapil IV ada nama Imam Mawardi. Ia utusan DPD menempati urutan nomor 2," paparnya.
Mujid menyatakan, penyusunan nomor urut caleg yang didaftarkan DPC PDIP Gresik ke KPU masih mengacu Undang-Undang Pemilu dengan proporsional terbuka. Karena itu, jika kemudian MK memutuskan pemilu dengan proporsional tertutup, tak menutup kemungkinan ada sejumlah nomor urut caleg yang akan berubah, namun yang bisa berubah hanya caleg di luar KSB DPC.
"Jadi, kami masih menunggu putusan MK. Jika tertutup , kami juga menunggu intruksi DPP untuk nomor urut kursi di luar caleg KSB DPC," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News