Kanwil Kemenkumham Jatim Deportasi WN Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung

Kanwil Kemenkumham Jatim Deportasi WN Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung Petugas dari Kanwil Kemenkumham Jatim saat mendeportasi MB, Warga Negara Singapura yang sebelumnya mejadi dosen di Tulungagung.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Melalui Kantor Imigrasi Kelas II Blitar,  akhirnya mendeportasi MB, Warga Negara yang sebelumnya mejadi dosen di Tulungagung. Pria berusia 66 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional , Kamis (22/6/2023).

Sebanyak 4 petugas dari mengawal MB membawa tas ransel berwarna cokelat. Rombongan tiba di Terminal 2 Bandara Internasional sekira pukul 10.30 WIB.

“Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan pada pukul 13.20,” kata Kadiv Keimigrasian , Hendro Tri Prasetyo, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.

"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke , kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional saja," timpal Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO