Resahkan Warga dan Sering Mabuk-mabukan, WN Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak

Resahkan Warga dan Sering Mabuk-mabukan, WN Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari bersama Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi dalam jumpa pers, Jumat (7/7/2023).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, pada Selasa (4/7/2023).

Pria kelahiran Pahang itu, terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan.

Baca Juga: Peringati HBI ke-74, 9 Kantor Imigrasi di Jawa Timur Gelar Pelayanan Paspor saat Akhir Pekan

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam, Jumat (7/7/2023).

Sehari setelahnya, lanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang pelaku.

Baca Juga: Imigrasi Siap Berikan Pelayanan Terbaik bagi Perusahaan di KEK Gresik

Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan, diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, petugas langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," ucap Imam.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi menambahkan, pria berusia 43 tahun itu, tinggal bersama istrinya berinisial S, sejak Januari 2022. Namun ternyata, HBR menikahi istrinya itu, pada Juli 2022.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Tanjung Perak Gelar Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pascapandemi dan Golden Visa

"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," kata Verico.

Verico juga mengatakan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin dan juga merupakan adik kandung dari S.

"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk beternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," urai Verico.

Baca Juga: Ganggu Ketertiban Umum di Lamongan, WN Malaysia Akhirnya Dideportasi

Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, yang bersangkutan hanya memiliki visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Sering Mabuk-mabukan dan Resahkan Warga, WN Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak

"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegas Verico.

Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

"Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," pungkasnya. (cat/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO