PPJT Beri Dukungan Moril untuk Rekan Sejawatnya yang Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan

PPJT Beri Dukungan Moril untuk Rekan Sejawatnya yang Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Persidangan kasus penipuan dan penggelapan uang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Persaudaraan Pengacara Jawa Timur () memberikan dukungan secara langsung terhadap rekan sejawatnya yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

SA didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan para saksi, diantaranya Muhammad Iqbal sebagai Wakil Direktur PT. Bumi Permai Barokah

Muhammad Iqbal Hamdani, H. Jufri Soni sebagai Direktur PT. Bumi Permai Barokah, dan Kusnadiyah.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Agus Pambudi, Muhammad Iqbal selaku penggugat mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan terdakwa setelah mendapatkan mandat dari Direktur untuk pengurusan BPHTB dan SSP.

“Setelah kami meminta bantuan terdakwa pada tahun 2017, kami sudah sempat menanyakan progresnya beberapa kali, baik di kantor terdakwa maupun di luar kantor,” ungkap Iqbal.

Namun sayangnya, upaya ini belum sesuai dengan apa yang telah diinginkan. Terdakwa belum bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak yang diinginkan penggugat.

Akhirnya, setelah sempat melayangkan somasi, penggugat melaporkan kasus tersebut pada kepolisian di tahun 2019.

Menurut Iqbal, laporan tersebut dilakukan karena terlapor belum juga mengganti sejumlah uang yang telah diberikan oleh perusahan.

Dalam hal ini, perusahaan memberikan uang senilai kurang lebih Rp500 juta yang diberikan secara mengangsur sebanyak tiga kali. Pertama sebanyak 250 juta, 180 juta dan 184 jutaan.

"Beberapa kali saya menemui SA untuk menanyakan pajak yang harus dibayarkan. Karena sudah setahun lebih pajak itu tidak dibayarkan. Padahal pajak itu akan terus bertambah jika tidak dibayarkan," jelasnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Achmad Shodiq menilai kasus yang menjerat terdakwa sejatinya bukan kasus pidana, melainkan perdata.

Sebab, belum ada kesepakatan tertulis antara pelapor dan terlapor atas perjanjian kerjasamanya, termasuk batas waktu penyelesaian tugas yang dibebankan kepada terdakwa.

“Harusnya wanprestasi, dimana ada upaya perjanjian yang disitu tidak disebutkan masa berlakunya, tugas dan ruang lingkupnya,” tegas Shodiq.

Menurutnya, dalam pembayaran pajak ada beberapa proses yang harus dilakukan, seperti validasi, status tanah dan lain-lain.

"Jadi tidak serta merta jadi begitu saja,” tegasnya.

Ia bersama rekan-rekan sejawat pengacara sengaja datang ke Pengadilan Negeri Sidoarjo guna memberikan dukungan moril, tenaga maupun pikiran. Dengan harapan, terdakwa yang saat ini berperkara dapat menyelesaikan kasusnya dengan baik.

"Kami tidak serta merta meninggalkan teman yang tengah menjadi terdakwa agar dia tak merasa sendirian. Dan ini juga sebagai bentuk solidaritas sesama pengacara,” pungkasnya. (cat/sis).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO