![Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Jutaan Pil Koplo Senilai Rp4 Miliar Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Jutaan Pil Koplo Senilai Rp4 Miliar](/images/uploads/berita/700/3884b1acd756c29751f4ff59c30695fd.jpg)
Penyidik dari Satresnarkoba Polres Jombang juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya itu diketahui berinisial IP.
"Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO," tukas Hari.
Di lokasi yang sama, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, menyebut 1,3 juta obat berbahaya yang didapat NA dari bandar besar yang kini DPO dengan harga Rp300 ribu per botol.
"Jadi, jika Rp300 ribu dikalikan dengan 1300 botol, maka kurang lebih nilainya Rp3,9 miliar atau hampir Rp4 miliar," ujarnya.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Komar. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News