Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Jutaan Pil Koplo Senilai Rp4 Miliar

Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Jutaan Pil Koplo Senilai Rp4 Miliar Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, saat konferensi pers terkait ungkap kasus jutaan pil koplo senilai Rp4 miliar. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres mengamankan 1,3 juta butir narkoba jenis pil koplo senilai hampir Rp4 miliar dari dua orang tersangka, MR (29) warga dan NA (23) dari Jakarta. Jutaan butir pil setan itu terbagi dalam 3 jenis, yakni pil dobel L, pil dobel Y, dan narkotika pil kornopen.

"Barang bukti pil dobel L 1.028.000 butir, pil dobel Y, 248.000 butir dan karnopen 28.116 butir, total 1.304.116 butir," kata Wakapolres , Kompol Hari Kurniawan, saat konferensi pers, Jumat (21/7/2023).

Diungkapkan Hari, awalnya polisi menangkap MR di pada 25 Juni 2023 dengan barang bukti 102 botol atau atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.

"Dikembangkan, diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta selatan," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak mencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Alhasil, NA bisa diamankan di wilayah Jakarta. 

"NA berhasil ditangkap anggota di Jakarta, di rumahnya di daerah Cipinang," imbuh Hari.

Dijelaskan, menurut pengakuan keduanya, tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.

Penyidik dari Satresnarkoba Polres juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya itu diketahui berinisial IP. 

"Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO," tukas Hari.

Di lokasi yang sama, Kasatresnarkoba Polres , AKP Komar Sasmito, menyebut 1,3 juta obat berbahaya yang didapat NA dari bandar besar yang kini DPO dengan harga Rp300 ribu per botol.

"Jadi, jika Rp300 ribu dikalikan dengan 1300 botol, maka kurang lebih nilainya Rp3,9 miliar atau hampir Rp4 miliar," ujarnya.

Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Komar. (aan/mar)

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO