Wakil Bupati Malang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS TA 2023 saat Rapat Paripurna

Wakil Bupati Malang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS TA 2023 saat Rapat Paripurna Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, saat menyampaikan rancangan KUA dan PPAS TA 2023 dalam rapat paripurna.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna bersama dewan yang berlangsung hari ini, Rabu (2/8/2023).

"Perubahan PAK ini memang penting, karena kemaren ada sedikit pergeseran agar normalisasi pada perjalanan seluruh OPD. Dan dengan beberapa kekurangan-kekurangan kita selesaikan di PAK," ujarnya awak media.

Dalam agenda tersebut, ia menyebut pelaksanaan APBD tahun ini telah melewati 1 semester. Namun, ada beberapa hal yang mengharuskan dilakukan perubahan APBD yang disesuaikan dengan kondisi aktual serta objektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama semester pertama.

Dari hasil kajian dan analisa terhadap kondisi terkini terkait pembiayaan atas pelaksanaan program-program pembangunan, maupun realisasi Pendapatan Daerah dalam APBD Kabupaten Malang, dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa item perencanaan dan penganggaran pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 yang perlu dilakukan perubahan.

"Beberapa perubahan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023," urai Gatot.

Maka dari itu, perlu menyesuaikan alokasi terhadap Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, termasuk perubahan terhadap adanya tambahan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di mana Bantuan Keuangan tersebut merupakan kegiatan yang bersifat mandatori terkait dengan bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Berkaitan dengan beberapa hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 201 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023," kata Gatot.

"Perubahan ini tidak menyangkut substansi perencanaan seperti: tema dan prioritas pembangunan, urusan yang ditangani, perangkat daerah yang menangani, maupun kebijakan umum pendapatan dan belanja, melainkan yang berkaitan dengan asumsi-asumsi capaian ekonomi makro yang perlu disesuaikan berdasarkan prospek perekonomian tahun 2023," imbuhnya.

Sementara dasar pertimbangan dilakukannya perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, meliputi pertama, capaian kinerja pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan II Tahun 2023 dari masing-masing kegiatan.

Kedua Asumsi makro ekonomi pada tahun 2023 mengalami perbaikan dari target yang telah ditetapkan pada RPJMD, sehingga diharapkan pada pertengahan tahun 2023 perekonomian Kabupaten Malang diharapkan terus mengalami perbaikan yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO