Modus Sebagai Tukang AC, Dua Pelaku Pencurian Asal Surabaya Gasak 5 Handphone di Gresik

Modus Sebagai Tukang AC, Dua Pelaku Pencurian Asal Surabaya Gasak 5 Handphone di Gresik Petugas Polsek Cerme saat ekspose kedua pelaku. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - mengamankan 2 pelaku pencurian yang menyamar sebagai tukang servis AC, Minggu (3/9/2023).

Kedua pelaku adalah, Didik Hadi Waluyo (53), warga Platuk Donomulyo, Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya dan Sofyan Pramono (42), warga Karang Tembok , Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Saat beraksi, kedua pelaku berboncengan ke lokasi dengan mengendarai motor Honda Beat L 3485 KN.

"Kedua tersangka kami amankan di rumah kedua pelaku. Mereka tinggal di rumah saudaranya di salah satu perumahan di Kecamatan Cerme," ucap Kapolres Gresik AKBP, Adhitya Panji Anom, didampingi Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo.

Sebelumnya, kata kapolres kedua tersangka beraksi pada Rabu (3/8/2023) sekitar pukul 11.22 WIB.

Kedua pelaku dengan mengendarai Honda Beat L 3485 KN mendatangi rumah milik SImbang Nurpristian Putra (30), di Dusun Cagak Agung RT 03 RW 03, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Saat kejadian, korban sedang di rumah sakit. Saat pulang, korban mengetahui handphone miliknya tidak ada.

Setelah mengecek lewat aplikasi find my device terlacak di daerah Surabaya. Untuk memastikan keberadaan handphone miliknya, ia melihat rekaman circuit closed television (CCTV) di rumahnya, terekam dua orang laki- laki mengendarai Honda Beat warna biru masuk kedalam rumah.

Pelaku mengaku sebagai tukang pembersih AC kepada orang tua korban, Zainal Arifin.

Kemudian, keduanya langsung masuk ke dalam kamar tidur korban dan mengambil lima handphone di atas lemari.

Setelah itu, para pelaku kabur meninggalkan rumah korban ke arah selatan.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.400.000. Korban lalu melapor ke ," terangnya.

Sementara itu, Iptu Andik Asworo mengatakan, dalam penangkapan, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat L 3485 KN, dua buah topi, satu baju bayi dan tiga buah dus book handphone.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat ke-4e kasus pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (hud/sis)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO