Sidak Pembangunan Taman Buaya, Komisi A DPRD Kota Batu: Belum Ada Izin

Sidak Pembangunan Taman Buaya, Komisi A DPRD Kota Batu: Belum Ada Izin Komisi A DPRD Batu saat sidak ke pembangunan Taman Buaya. (foto: galih purnomo/BANGSAONLINE)

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com – PT Bakti Batu Sejahtera selaku pihak pembangunan Taman Buaya mengakui bahwa mereka belum melengkapi ijin sesuai prosedur. Hal tersebut nampak saat Komisi A DPRD Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu siang, (1/7/2015).

Ketua Komisi A DPRD Batu, Hasmono menjelaskan, tujuan sidak kali ini DPRD ingin mengetahui sejauh mana kelengkapan ijin serta proses pembangunan di lokasi.

Menurut Hasmono, banyak keluh kesah yang dilayangkan kepada Komisi A untuk segera meninjau lokasi yang ditengarai LSM dan masyarakat belum memiliki kelengkapan ini.

“Dari sidak ditemukan kebenaran bahwa Taman Buaya tidak memiliki ijin, namun mereka menjelaskan kalau saat ini dalam proses pengurusan,” jelas politisi Partai PAN tersebut.

“Nanti kita cari solusi bersama terkait Taman Buaya. Segera kami Banmus dan hearing dengan mengundang pihak pengembang,” sambungnya.

Senada dengan Hasmono, anggota komisi A, Sampurno juga mengeluhkan kalau pihak Pemkot serta pengembang tidak mengetahui pembangunan sampai sejauh ini. Tidak ada surat pemberitahuan yang dilayangkan pada DPRD.

“Tidak pernah ada pemberitahuan ke kami, makanya kami lakukan kroscek langsung untuk mengetahui kelengkapan ijin yang memang tidak mengantongi ijin Amdal. Tolonglah patuhi prosedur, biar tidak ada gejolak berkepanjangan di kemudian hari,” harap politisi PDI-P ini.

Ditempat yang sama, Dirut Taman Buaya, Heru Suprapto mengaku memang belum melengkapi ijin. Heru menunduh bahwa pihak perijinan dalam hal ini Badan Penanaman Modal (BPM) serta dinas terkait bekerja dengan lamban. Dirinya mengaku sudah mengurus proses perijinan 5 bulan lalu, namun belum juga rampung.

“Jangan salahkan kami, kami sudah berupaya namun dinasnya yang lambat tidak segera mengeluarkan ijin disini,” kelit mantan Ketua Perkumpulan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Batu ini.

Lanjut Heru, dirinya berjanji akan melengkapi ijin sesuai prosedur yang berlaku. “DPRD dan masyarakat bisa kroscek ke BPM, kami sudah cukup lelah disalahkan terus,” kelitnya lagi.

Perlu diketahui, Komisi A melakukan sidak atas laporan yang disampaikan oleh AMKB beberapa waktu lalu. Karena dinilai kinerja dewan lamban, Komisi A hari ini menepati janjinya melakukan inspeksi mendadak. Saat sidak, rombongan Komisi A didampingi dinas terkait seperti, Dishub, Satpol PP, BPM, Bapeda dan KLH. Dalam sidak kali ini diketahui Taman Buaya yang rencananya akan diresmikan dalam waktu dekat ternyata menyalahi aturan dengan tidak disertai ijin secara lengkap, serta melanggar Perda RTRW Kota Batu. (bt1/thu).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO