SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Para penumpang yang menjadi korban terceburnya odong-odong ke sungai Desa Tambak Sumur, Waru, telah dimintai keterangan.
Kanitgakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, Iptu Ony Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, sopir yang bernama Sukiman (61) telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
- Pengamat Politik Minta Masyarakat Sidoarjo Hormati Proses Hukum yang Menjerat Ahmad Muhdlor Ali
- Tujuan Polresta Sidoarjo Edukasi Wawasan Kebangsaan Sejak Dini
- May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
- Langgar Rambu Lalu Lintas, Truk Tronton di Sidoarjo Terlibat Kecelakaan
Pelaku kini diamankan di Polresta Sidoarjo atas kejadian tersebut.
"Sudah ditetapkan minggu lalu sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (24/6/2023).
Ia mengatakan, berkas perkara ini sudah tersusun dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
"Minggu depan berkas kita limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, laka tunggal terceburnya odong-odong tersebut terjadi di sungai Desa Tambak Sumur, Waru, itu terjadi pada 11 September lalu.